Tata Cara Prosedur Pengajuan Keberatan:
- Pemohon informasi yang tidak puas atas jawaban PPID dapat mengajukan keberatan.
- Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberi jawaban oleh PPID.
- Atasan PPID menerima, mencatat, dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon informasi.
- Atasan PPID memeriksa dan mempelajari keberatan serta informasi yang diminta.
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
- Jika pemohon informasi puas atas tanggapan Atasan PPID, maka proses keberatan selesai.