Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

Tata Cara Prosedur Pengajuan Keberatan:

  1. Pemohon informasi yang tidak puas atas jawaban PPID dapat mengajukan keberatan.
  2. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberi jawaban oleh PPID.
  3. Atasan PPID menerima, mencatat, dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon informasi.
  4. Atasan PPID memeriksa dan mempelajari keberatan serta informasi yang diminta.
  5. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
  6. Jika pemohon informasi puas atas tanggapan Atasan PPID, maka proses keberatan selesai.