Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi:

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur.
  2. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) kerja sejak permohonan diterima.
  3. Jika pemohon informasi tidak puas atas tanggapan PPID, maka dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
  4. Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
  5. Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
  6. Komisi Informasi akan memeriksa dan memutus sengketa informasi. Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.