Prosedur Sengketa Informasi:
- Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur.
- PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) kerja sejak permohonan diterima.
- Jika pemohon informasi tidak puas atas tanggapan PPID, maka dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
- Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
- Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
- Komisi Informasi akan memeriksa dan memutus sengketa informasi. Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.